Hukum Membaca Taawudz ketika Hendak Memulai Bacaan

 Di dalam al-Quran Allah ﷻ berfirman pada surat An-Nahl ayat 98 

فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ

fa iżā qara`tal-qur`āna fasta'iż billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm

Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.

hukum membaca taawudz

Pada ayat di atas, secara jelas dengan menggunakan kalimat perintah ista'idz. Meskipun hal ini tidak wajib dilakukan, namun sebaiknya ketika hendak memulai membaca al-Qur'an membaca lafal ta'awudz terlebih dahulu. 

Hal ini berlaku di semua permulaan membaca alquran, tidak hanya di awal surat, di tengah-tengah surat pun tetap dianjurkan untuk membaca taawudz. 

Apakah taawudz bagian dari al-Quran?

Semua ulama sepakat (mujma' alaih) bahwa lafal taawudz bukan dari bagian al-Quran. Jadi lafal taawudz bukan termasuk ayat di dalam al-Quran. 

Hukum membaca lafal ta'awudz

Hukum membaca taawudz sebelum membaca al-Quran adalah sunnah (mandub) bagi mayoritas ulama. Meskipun ada sebagian dari ulama yang mewajibkannya. Hal ini karena adanya QS. An-Nahl ayat 98 di atas memakai redaksi kata kerja ista'idz. Kata perintah di dalam al-quran sering kali menandakan hukumnya wajib, meskipun tidak semuanya. 

Tata cara membaca lafal ta'awudz 

Lafal taawudz adalah اعوذ بالله من الشيطان الرجيم artinya "Aku berlindung kepada Allah dari syetan yang terkutuk. Dalam membaca taawudz terdapat tata caranya yang harus dipenuhi dan dipahami oleh para pembaca al-Quran. 

Tata cara tersebut sesuai dengan kondisi atau keadaan pembaca. Terdapat 6 kondisi yang berbeda-beda ketika sedang membaca al-Quran. 

Pertama, membaca lafal taawudz secara lirih (sirri) ketika sedang membaca alquran dengan lirih pula. 

Kedua, melirihkan bacaan taawudz ketika membaca alquran dalam keadaan sepi dan sendirian. 

Ketiga, melirihkan bacaan taawudz ketika sedang dalam keadaan salat, baik salat jahriyyah (maghrib, isya dan subuh) maupun salat yang sirriyah (zuhur dan ashar) 

Keempat, mengeraskan bacaan taawudz ketika memang membaca alquran untuk diperdengarkan kepada orang lain. 

Kelima. Ketika sedang tadarus alquran dengan bersama-sama, maka membaca taawudz di awal pembacaan masing-masing orang. Ketika mendapatkan giliran untuk kedua kali, maka tidak perlu membaca taawudz. 

Ke enam, ketika sudah berhenti membaca alquran (qath'u) maka ketika memulainya lagi dianjurkan membaca taawudz lagi. Kecuali hal-hal yang sifatnya mendesak, misalanya batuk, bersin, minum dll. Maka hal tersebut tidak perlu mengulang bacaan taawudz lagi. 

Simpulan dan penutup

Dari tulisan pendek ini, dapat disimpulkan bahwa membaca taawudz hukumnya adalah sunnah, dan sebaiknya dilakukan agar dilindungi oleh Allah ﷻ dari motif-motif lain membaca alquran. 

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat, silakan jika ada yang mau ditanyakan bisa dicantumkan di kolom komentar. 

Post a Comment for "Hukum Membaca Taawudz ketika Hendak Memulai Bacaan"